Minggu, 09 Oktober 2011

BAHAYA 3F (FUN, FOOD, FASHION)


F FUN
Salah satu bentuk hiburan yang sedang digandrungi sekarang ini adalah TV. Jika kita tinjau acara TV, maka akan terlihat sebahagian besar acaranya lebih didominasi oleh perbuatan- perbuatan yang mengakibatkan dosa, perbuatan yang dapat mencontohkan anak-anak dan remaja untuk bertindak brutal, bergaya hidup mewah, dan berpakaian yang menonojolkan aurat. Apabila tidak dibarengi adanya filter dari orang tua dapat menimbulkan dekadensi moral yang sangat berbahaya bagi anak-anak.
Suatu penelitian pertelevisisan di AS, memberikan hasil yang mengejutkan : ”Televisi terbukti menciptakan keretakan yang tajam dalam emosi kita, kata pakar komunikasi AS, RES-TAK. Lihatlah suatu kasus di AS sana, seorang anak yang keseringan menonoton Superman, dia berfikitr bahwa hanya dengan menggunakan baju seperti idolanya itu, diapun dapat terbang.
Dan hasilnya cukup tragis, anak itu tewas setelah mencoba terbang dari atap genting rumahnya. Apa yang terjadi di AS sana bisa terjadi dilingkungan kita. Hal itu disebabkan kerena demikian merasuknya acara-acara TV dalam kehidupan anak-anak. Sehingga tak heran, apabila anak-anak mengidolakan”Rambo” ,”Satria Baja Hitam” dibanding Rasul-Rasulnya, dan para sahabat Syaikh Abdullah Nashih Ulwan dalam bukunya ”Islam melawan gejolak media massa”, berpendapat bahwa andaikan saja televisi tersebut memberikan informasi mengenai pendidikan, ilmu pengetahuan, ilmu agama, niscaya akan menjadi salah satu media yang sangat komunikatif bagi anak-anak dan remaja. Tetapi fakta yang kita hadapi sekarang adalah sebaliknya.
Cobalah kita pikirkan, apabila kita membicarakan acara TV tersebut ditonton anak-anak kita, apakah itu berarti memelihara diri dan keluarga kita dari api neraka ? sedangkan acara-acara TV tersebut sebahadian besar lebih cendrung ke hal-hal yang mengandung dosa. Apa jawaban kita, bila kelak Allah bertanya kepada kita :”Telah kau bawa kemana anakmu apakah mereka telah disuruh memakai jilbab? Apakah mereka telah dibimbing ke hal-hal yang bersifat agamis ? tentulah, bila kita termasuk orang-orang yang bertanggung jawab akan menjawab ”Wahai Tuhanku, aku telah menjalankan tanggung jawabku sesuai dengan perintah-Mu, aku telah menjalankan apa yang telah menjadi keinginan-Mu, mengamalkan Al-Qur’an yang engkau turunkan dan mengikuti jejak Rasul yang engkau utus”.
Maka marilah kita memerintahkan anak-anak kita berbuat yang makruf dan meninggalkan yang mungkar, seperti firman Allah :
Artinya ”Pada hari (ketika) manusia teringat akan apa yang telah dikerjakannya, Dan diperlihatkan neraka dengan jelas kepada Setiap orang yang melihat. Adapun orang yang melampaui batas, Dan lebih mengutamakan kehidupan dunia, Maka Sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). Dan Adapun orang-orang yang takut kepada kebesaran Tuhannya dan menahan diri dari keinginan hawa nafsunya, Maka Sesungguhnya syurgalah tempat tinggal(nya)”. (Qs: An-Nazi’at : 35-41)

Ø  Televisi
Beberapa Contoh Tayangan yang dilarang
·         Film kartun Pokemon
Sejatinya di Indonesia telah dilarang penayangan fil kartun Pokemon, tetapi dunia industry perfilman kartun tetap saja membandel, mereka masih saja menayangkan film tersebut.
Perang terhadap kartun Pokemon semakin marak di sejumlah negara di Timur Tengah. Di Saudi, Jordania dan Mesir misalnya, bertebaran berbagai selebaran yang menyerukan umat Islam untuk mewaspadai produk film kartun Jepang yang kini banyak digemari oleh kalangan anak-anak tersebut. Pokemon mendapat serangan keras dari berbagai negara semisal Saudi dan Emirat Arab. Ulama di kedua negara itu telah mengeluarkan fatwa haram terhadap Pokemon.
Segala bentuk interaksi dengan permainan yang diciptakan di Jepang pada 1995 dan hak ciptanya dimiliki Nintendo ini di Saudi telah dilarang. Baik dalam bentuk informasi iklan, jual beli produk berupa gambar yang biasanya ada pada kaos atau alat sekolah, maupun pemutaran filmnya sudah tidak ada di Saudi. Kondisi di Saudi juga terjadi di Emirat Arab.
Majalah Time (22 Nopember 1999) dalam cover-storynya menyebutkan :"POKEMON. For many kids it's now an addiction: cards, video games, toys, a movie. Is it bad for them?" Poke-mania atau kegilaan akan pokemon memang telah menghasilkan ketagihan bahkan kecanduan bagi anak-anak. Wabah Pokemon sejak lahirnya sudah berdampak terhadap perilaku dan kondisi kejiwaan anak-anak. Di Jepang ketika pertama kalinya ditayangkan sebagai serial TV, serial Pokemon telah menjadi tayangan yang paling banyak dilihat anak-anak, tetapi dampak yang negatip segera terjadi.
Pokemon sendiri banyak diilhami oleh paham mistik Jepang. Kebanyakan karakter dalam permainan ini muncul dari kepercayaan tradisional Jepang, Shinto, Budha, Hindu, kepercayaan-kepercayaan timur lain, serta filosofi-filosifi New Ages (Zaman Baru).
Permainan ini mencerminkan prajurit Jepang masa lalu yang hidup dalam kekerasan. Ini direproduksi dalam perjuangan pokemon menundukkan para pokemon lain lewat kekuatan fisik dan kekerasan.
Tiap pokemon memiliki ciri khas atau tipe tersendiri mewakili energinya. Saat ini ada 7 jenis pokemon, yaitu rumput/tanah, api, air, kilat, cenayang/gaib, berkelahi, dan bening/tak berwarna. Sejumlah 150 pokemon memakai kekerasan untuk mengalahkan pokemon yang lain. Bentuk-bentuk kekerasan ini antara lain adalah dengan menggigit/menggerogoti, menebas, menendang, semburan api, getaran gempa, sengatan listrik, racun, semburan cenayang/gaib, pelumpuhan atau membuat cacat, dan sebagainya.
Yang ditakutkan orang tua lainnya adalah obsesi anak-anak untuk membeli sebanyak mungkin kartu-kartu pokemon karena mereka menganggap bahwa dengan memiliki makin banyak kartu mereka akan makin kuat dan berkuasa atas lawan karena itu terkenallah slogan 'gotta catch'em all' (mereka semua harus ditangkap).
Penggunaan kartu-kartu pokemon sangat berpotensi membuka peluang bagi kuasa kegelapan menekan anak-anak, setidaknya, lewat aktivitas-aktivitas berikut :
1. Keterikatan, sadar maupun tak sadar, kepada hal-hal gaib yang ada di dalam rekaman-rekaman, kaset, buku, gambar, alat-alat, permainan, dan sebagainya
2. Mencari atau memberi perhatian besar kepada kekuatan gaib dan pernyataan gaib
3. Kekaguman kepada kekuatan gaib, pernyataan gaib, dan hal-hal mistik secara umum
4. Menghindarkan diri kenyataan, lebih mengandalkan khayalan
5. Tertarik dan terpesona kepada kekerasan, terutama kekerasan yang melawan hukum
6. Meditasi dan hal-hal lain selain mengenal Tuhan dengan benar
7. Pemujaan atau hal-hal lain yang berkaitan dengan penyembahan mistik

Pokemon juga mengajarkan konsep dan filosofi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Misalnya kekerasan untuk memperoleh kekuasaan, evolusi (perubahan wujud makhluk hidup), konsep new age atau reingkarnasi dan kekuatan mistik, pemakaian barang gaib untuk  memperoleh kekuatan yang melebihi musuh dan sebagainya.?
Perkataan-perkataan ini adalah dalam bahasa siryani (lughah siryaniiyah). Contohnya:
POKEMON - saya yahudi
CHARMANDER - ALLAH itu lemah...(SUBHANALLAH!)
PIKACHU - jadilah seorang yahudi
Dan  beberapa lagi nama binatang-binatang dalam cita pokemon yang membawa makna yang kufur dan jahat. Bagi ana, kalau sekadar cita kartun pokemon ini dicipta oleh yahudi, itu boleh diterima. sebab tak semestinya kita menolak semua yang dicipta oleh orang kafir. Tapi kali ini terbukti bahwa yahudi ada niat yang amat buruk tersembunyi di sebalik nama-nama pokemon.

·         Crayon Shincan
Dalam versi komik volume 1, digambarkan orang tua Shinchan sedang (maaf) menyalurkan hubungan biologis tanpa mengunci pintu kamar. Shinchan yang terbangun mau buang air kecil, tanpa sengaja masuk ke kamar orang tuanya dan melihat adegan itu. "Main gulat diam-diam saja, saya juga mau," kata anak yang konon berusia 5 tahun ini. "Iya, ini main gulat," sang ibu terpaksa membohongi anaknya demi menghindari malu.
Shinchan juga sering berkomentar seputar pantat, dada, dan bahkan kemaluan (diri dan orang lain). Hal-hal semacam itu tersaji sebab sebenarnya Crayon Shinchan memang untuk konsumsi orang dewasa. Pertama kali film animasi karangan Yoshita Usui ini dipublikasikan dalam Shukan Manga Action (Agustus 1992), majalah komik untuk orang dewasa. Namun karena berupa kartun, anak-anak pun akhirnya suka. Orang tua terkecoh. Kenapa? Menurut pengamatan psikolog Seto Mulyadi, orang tua sering keliru menganggap bahwa filmkartun hanya untuk konsumsi anak-anak. "Padahal tidak selalu demikian," ujarnya seperti dikutip sebuah mingguan ibukota.
Shinchan tak hanya mengajarkan pornografi, tapi juga kebandelan dan berani kepada orang tua.
·         Doraemon, Teletubies
Film-film kartun yang sejatinya adalah animasi belaka, dimata anak-anak itulah kenyataan. Setelah menonton film tersebut mereka dibayang-bayangi menjadi sosok di film itu. Bahkan bukan hanya menjadi sosok tersebut, tapi juga mengidolakan dan kasarnya lagi, mentuhankannya.
Orangtua haruslah mengawasi tontonan anak-anak, meskipun tontonan tersebut untuk anak-anak, tapi orangtua harus tetap mengawasinya.
Doraemonh menawarkan benda-bend ajaib yang membuat Nobita menjadi malas untukj melakukan sesuatu dengan sendiri. Dalam film teletubies ada sosok matahari yang diberi gambar anak bayi laki-laki, ini jelas mereka menyiarkan dewa matahari.

Ø  Tips untuk menjaga anak dari pengaruh buruk televisi :

Pertama, sebaiknya orang tua lebih dulu membuat batasan pada dirinya sebelum menentukan batasan bagi anak-anaknya. Biasanya, di kala lelah atau bosan dengan kegiatan rumah, orang tua suka menonton televisi. Tetapi kalau itu tidak dilakukan dengan rutin artinya orang tua bisa melakukan kegiatan lain kalau sedang jenuh anak akan tahu ada banyak cara beraktivitas selain menonton televisi.

Kedua, usahakan televisi hanya menjadi bagian kecil dari keseimbangan hidup anak. Yang penting, anak-anak perlu punya cukup waktu untuk bermain bersama teman-teman dan mainannya, untuk membaca cerita dan istirahat, berjalan-jalan dan menikmati makan bersama keluarga. Sebenarnya, anak-anak secara umum senang belajar dengan melakukan berbagai hal, baik sendiri maupun bersam aorangtuanya.

Ketiga, mengikutsertakan anak dalam membuat batasan. Tetapkan apa, kapan, dan seberapa banyak acara yang ditonton. Tujuannya, agar anak menjadikan kegiatan menonton televisi hanya sebagai pilihan, bukan kebiasaan. Ia menonton hanya bila perlu. Untuk itu video kaset bisa berguna, rekam acara yang disukai lalu tonton kembali bersama-sama pada saat yang sudah ditentukan. Cara ini akan membatasi, karena anak hanya menyaksikan apa yang ada di rekaman itu.
Keempat, cermati jenis program yang ditonton. Ini penting, sebab menyangkut masalah kekerasan, adegan seks, dan bahasa kotor yang kerap muncul dalam suatu acara. Kadang ada acara yang bagus karena memberi pesan tertentu, tetapi di dalamnya ada bahasa yang kurang sopan, atau adegan seperti pacaran, rayuan yang kurang cocok untuk anak-anak. Maka sebaiknya orang tua tahu isi acara yang akan ditonton anak. Usia anak dan kedewasaan mereka harus jadi pertimbangan.
Dalam hal seks, orang tua sebaiknya bisa memberi penjelasan sesuai usia, kalau ketika sedang menonton dengan anak-anak tiba-tiba nyelonong adegan 'saru'. Masalah bahasa memang perlu diperhatikan agar anak tahu mengapa suatu kata kurang sopan untuk ditiru.

Kelima, waktu. Kapan dan berapa lama anak boleh menonton televisi, semua itu tergantung pada cara sebuah keluarga menghabiskan waktu mereka bersama. Bisa saja di waktu santai sehabis makan malam bersama, atau justru sore hari. Anak yang sudah bersekolah harus dibatasi, misalnya hanya boleh menonton setelah mengerjakan semua PR. Berapa jam? Menurut Jane Murphy dan Karen Tucker produser acara TV anak-anak dan penulis sebaiknya tidak lebih dari dua jam sehari, itu termasuk main komputer dan video game. Untuk anak yang belum bersekolah atau sering ditinggal orang tuanya di rumah, porsinya mungkin bisa sedikit lebih banyak.

Sekalipun anak-anak cuma berjumlah 16% dari populasi dunia, tapi mereka adalah 100% pemimpin masa depan.

Ø  Musik
Industry musik sedang menikmati limpahan kemewahan, karena akhir-akhir ini musiklah yang merajai industry elektronik. Setiap pagi, televisi menyiarkan hiburan music. Saya kurang setuju dengan adanya acara music di pagi hari, karena waktu pagi hari adalah waktunya sibuk.
Anak-anak mesti bersekolah, para pegawai mesti bekerja. Namun apa yang terjadi dengan adanya acara music? Mereka asyik berjingkrak-jingkrak tiap hari. Seharusnya mereka bekerja dan bersekolah, tetapi mereka malah asik menghabiskan waktu pagi hari dengan hal yang kurang bermanfaat.
Bagaimana generasi muda Indonesia kalau pekerjaannya hanya menikmati lantunan irama saja?? Dan bagaimana pula sikap pemerintah menghadapi masalah seperti ini??




v FASHION
Dunia fashion, terutama pakaian, tak tertinggal juga merasuk semua orang dari yang muda sampai yang tua terutama wanita. Lihatlah cara Mereka mengiming-imingi konsumen dengan berbagai cara, dari istilah ”gak ketinggalan zaman” sampai istilah ”tren mode”. Hal tersebut apabila dipikirkan hanyalah membuat orang kurang percaya diri, memboro-boroskan uang dan nilai gengsilah yang didapat.
Rasullullah SAW bersabda :”Siapa yang meninggalkan pakian mewah-mewah karena tawdhu kepada Allah, padahal ia mampu membelinya, Allah akan memanggilnya pada hari kiamat sekalian manusia untuk disuruh memilih sendiri pakian mana yang dikehendakinya (HR At-timidzi)
Artinya : ”Janganlah sekali-kali kamu terperdaya oleh kebebasan orang-orang kafir bergerak[1] di dalam negeri”. (Qs.3:196)
Yang di maksud dengan bergerak[1] adalah:kelancaran dan kemajuan dalam perdagangan dan perusahaan mereka. Seorang mu’min, tak mengapa berpakaian yang indah dan baik. Apabila semata-mata karena Allah atau untuk menyenangkan suami atau istri tetapi rapi dan pantas dipakainya, dan yang paling penting pakaian tersebut tidak memperlihatkan aurat atau menonjolkan aurat.

Artinya : ”Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid,
Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS.7:31)
Yang dimaksud dengan janganlah berlebih-lebihan adalah janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.

·        Cara Berpakaian Muslimah Menurut Islam

Wahai perempuan muslimah, melalui tulisan ini saya mencoba untuk saling mengingatkan. Dan bukan berarti saya menggurui, saya hanya ingin menyampaikan cara berpakaian muslimah baju muslim yang benar menurut Al-Quran dan Al-Hadist.
1.      Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan.( QS.An-Nur : 31, Al-Ahzab : 59 ).
  1. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.( QS. An-Nur : 31, Al-Ahzab : 33 )
  2. Kainnya harus tebal, tidak tipis. ( HR. Abu Dawud )
  3. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak menggambarkan sesuatu dari tubuhnya. ( HR. Al-Baihaqi, Abu Dawud, dan Ad-Dhiya )
  4. Tidak diberi wewangian atau parfum.( HR. An-Nasa’i, HR. Muslim )
  5. Tidak menyerupai laki-laki. ( HR. Abu Dawud, HR. Ahmad, HR. Nasa’i, Hakim, Baihaqi dan Ahmad )
  6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir. ( HR. Ahmad, HR. Muslim, HR. At-Tabrani )
  7. Bukan libas syuhrah ( pakaian popularitas ). ( HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah )
Itulah 8 syarat pakaian wanita muslimah berpaikaian baju muslim. Pertanyaannya sekarang, apakah muslimah sudah memenuhi itu semua ? Atau bahkan muslimah belum berjilbab/masih menampakkan auratnya ?( Astaghfirullah, Na’udzubillah ). Ingat berjilbab itu kewajiban bukan sunnah atau lainnya, jadi tidak benar jika berjilbab itu menunggu kesiapan.

v  FOOD
Akibat globalisasi jualah, makanan pun tak mau ketinggalan. Cobalah lihat, bagaimana menjamurnya makanan-makanan bertitel asing terpampang disana-sini. Andaikan dianalisis, kebanyakan mereka hanyalah latah saja, padahal kalau dilihat, apa yang dianggap sebagai makanan gengsi disini, di negri orang sana hanyalah sebagai makanan orang-orang kalangan bawah saja.
Semoga saja kita sebagai orang-orang yang ”bisa membedakan mana yang haram dan yang halal” bisa mengantisipasi hal ini. Tapi tentu saja sikap hati-hati harus tetap dijaga. Dan alangkah bijaksananya apabila pengetahuan kita tentang masalah makanan ini dapat ditularkan kepada orang lain. Ini adalah salah satu cara berdakwah yang potensial apabila diarahlan secara tepat pada orang yang tepat pula. Seperti firman Allah

Artinya “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di
bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya
syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168).
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Saw. menyatakan:
”Rasulullah Saw. bersabda: ”Setiap daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram, maka neraka lebih pantas baginya”. (Al-Hadits).
Renungkanlah Hadits Rasulullah SAW berikut :
Artinya : ”Akan datang suatu masa atas manusia: cita-cita mereka hanya untuk kepentingan perut, kemuliaan mereka dilihat dari perhiasan mereka, kiblat mereka adalah wanita-wanita mereka dan agama mereka adalah uang dan harta benda. Mereka itulah sejahat-jahat makhluk dan tidak ada bagian untuk mereka di sisi Allah”
(HR. Dailami).
Artinya :”Binasalah hamba dinar, binasalah hamba dirham, binasalah hamba sutra/perhiasan” (HR. Bukhari).
Artinya : ”Pandanglah orang yang lebih rendah daripada kamu (dalam hal harta), dan janganlah kamu memandang orang yang lebih tinggi dari kamu. Yang demikian lebih patut agar engkau tidak meremehkan nikmat Allah atasmu” (HR. Ahmad, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah).

Ø  Makanan Halal dan Haram
Sejak dahulukala umat manusia berbeda-beda dalam menilai masalah makanan dan minuman mereka, ada yang boleh dan ada juga yang tidak boleh. Lebih-lebih dalam masalah makanan yang berupa binatang. Adapun masalah makanan dan minuman yang berupa tumbuh-tumbuhan, tidak banyak diperselisihkan. Dan Islam sendiri tidak mengharamkan hal tersebut, kecuali setelah menjadi arak, baik yang terbuat dari anggur, korma, gandum ataupun bahan-bahan lainnya, selama benda-benda tersebut sudah mencapai kadar memabukkan.
Saat ini memang orang kurang begitu memerhatikan masalah kehalalan suatu jenis atau produk makanan, yang penting rasanya enak untuk dimakan. Namun, setiap muslim seharusnya berhati-hati dengan masalah makanan. Makanlah makanan yang jelas-jelas halal.  Wisata kuliner sekarang ini lagi digemari masyarakat. Di mana-mana bermunculan tempat-tempat makan yang bervariasi dan penuh inovasi, untuk membuat orang tertarik berkunjung ke tempat itu. Hal itu tanpa disadari oleh masyarakat apakah makanan di tempat-tempat wisata kuliner itu halal atau haram.
Kata Halal dalam kamus Al-Mu'jam Al-Wasith artinya boleh. Makanan yang dikatakan halal adalah makanan yang boleh kita makan. Urgensi makanan yang halal menuntut adanya usaha yang halal. Artinya makanan yang kita makan diperlukan dua persyaratan mutlak:  

Pertama, makanan itu jelas-jelas halal. Artinya boleh dimakan karena zatnya memang halal, dan secara hukum makanan itu halal dimakan. Sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai Manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al-Baqarah/2: 168).
Kedua, usaha yang halal. Artinya untuk mendapatkannya dilakukan dengan cara-cara yang halal. Makanan jadi tidak halal karena cara memperolehnya tidak dibenarkan syar'i, misalnya mengambil makanan orang lain, atau makanan itu dibeli dengan uang yang diperoleh dari mencuri, menipu, dan korupsi. Uang yang berasal dari usaha haram, jika dibelikan makanan akan menjadikan makanan itu haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika hanya kepada Allah kamu menyembah” (Q.S. Al-Baqarah/2: 172).

Di dalam Islam makanan dinyatakan haram karena zatnya dan haram karena hukumnya. Haram karena zatnya, yaitu makanan yang menjijikkan (kotor/najis) dan makanan yang berasal dari babi, bangkai, darah yang mengalir, binatang bertaring, binatang berkuku tajam. (Q.S. Al-Baqarah/2: 172-173, Q.S. Al-Araf/7: 157). Haram karena hukumnya, antara lain disebabkan disembelih tanpa membaca basmalah atau makanan itu berupa sesaji. Untuk makanan sesaji atau yang dihidangkan pada ritual-ritual tertentu, jelas haram karena hal itu merupakan kesyirikan.

Islam mengatur hewan yang akan dimakan hendaknya dipotong saluran pernafasannya dengan membaca basmalah. Jika tidak dilakukan proses ini maka hewan yang halalpun menjadi haram. Menurut Q.S. Al-Maidah ayat 3 proses kematian hewan yang menyebabkan hewan itu menjadi haram dimakan antara lain karena dicekik, dipukul, ditanduk binatang lain atau akibat kematian lain yang tidak sesuai dengan hukum. Terkecuali hewan laut atau yang hidup di air seperti ikan bangkainya tetap halal dimakan.  Rusaknya Kehalalan Salah satu prinsip dalam Islam, apabila Allah swt. telah mengharamkan sesuatu, maka semua masakan atau produk yang dibuat dari bahan dasar yang diharamkan akan menjadi makanan yang haram pula.

  1. Masakan; Apabila satu masakan sayur misalnya, yang dibuat dengan salah satu bahan dari daging yang diharamkan maka sayur itupun menjadi haram. Misalnya orang memasak gulai ayam dengan bahan dari ayam yang mati karena dicekik, tidak disembelih, maka gulai yang kita makan itupun menjadi haram.
  2. Tempat memasak; Ayam digoreng dengan minyak goreng bekas menggoreng daging babi, maka ayam goreng itu menjadi haram.
  3. Cara memproduksinya; Jenis makanan kaleng, misalnya corned yang terbuat dari daging sapi, jika memotongnya tanpa disembelih dengan membaca bismillah, maka daging itu menjadi haram.
Pemerintah dalam rangka melindungi warga negaranya, berkaitan dengan makanan dan minuman, mengambil tindakan khusus. Pemerintah, dalam hal ini MUI dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), memberikan label halal pada makanan/ minuman yang sudah lolos uji. Karena itu jika akan membeli suatu produk makanan/minuman, lihatlah pada kemasannya. Jika terdapat label halal, insya Allah memang benar-benar sudah lolos uji kehalalan. Sebaliknya jika tidak ada label halal, produk itu kemungkinan bahannya terbuat dari bahan haram atau bisa jadi dapat membahayakan kesehatan. Sebagai contoh sederhana, perhatikan perbedaan kemasan beberapa produk biskuit yang beredar di pasaran. Karena itu cermatlah dalam memilih makanan dan minuman yang halal.

Ø  Islam Menghalalkan Yang Baik
Islam datang, sedang manusia masih dalam keadaan demikian dalam memandang masalah makanan berupa binatang. Islam berada di antara suatu faham kebebasan soal makanan dan extrimis dalam soal larangan. Oleh karena itu Islam kemudian mengumandangkan kepada segenap umat manusia dengan mengatakan:
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)
Di sini Islam memanggil manusia supaya suka makan hidangan besar yang baik, yang telah disediakan oleh Allah kepada mereka, yaitu bumi lengkap dengan isinya, dan kiranya manusia tidak mengikuti kerajaan dan jejak syaitan yang selalu menggoda manusia supaya mau mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan Allah, dan mengharamkan kebaikan-kebaikan yang dihalalkan Allah; dan syaitan juga menghendaki manusia supaya terjerumus dalam lembah kesesatan.
Selanjutnya mengumandangkan seruannya kepada orang-orang mu'min secara khusus.
Firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Makanlah yang baik-baik dari apa-apa yang telah Kami berikan kepadamu, serta bersyukurlah kepada Allah kalau betul-betul kamu berbakti kepadaNya. Allah hanya mengharamkan kepadamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidaklah berdosa baginya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 172-173)
Dalam seruannya secara khusus kepada orang-orang mu'min ini, Allah s.w.t. memerintahkan mereka supaya suka makan yang baik dan supaya mereka suka menunaikan hak nikmat itu, yaitu dengan bersyukur kepada Zat yang memberi nikmat. Selanjutnya Allah menjelaskan pula, bahwa Ia tidak mengharamkan atas mereka kecuali empat macam seperti tersebut di atas. Dan yang seperti ini disebutkan juga dalam ayat lain yang agaknya lebih tegas lagi dalam membatas yang diharamkan itu pada empat macam. Yaitu sebagaimana difirmankan Allah:
"Katakanlah! Aku tidak menemukan tentang sesuatu yang telah diwahyukan kepadaku soal makanan yang diharamkan untuk dimakan, melainkan bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya dia itu kotor (rijs), atau binatang yang disembelih bukan karena Allah. Maka barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-An'am: 145)
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3 al-Quran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Firman Allah:
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala." (al-Maidah: 3)
Antara ayat ini yang menetapkan 10 macam binatang yang haram, dengan ayat sebelumnya yang menetapkan 4 macam itu, samasekali tidak bertentangan. Ayat yang baru saja kita baca ini hanya merupakan perincian dari ayat terdahulu.
Binatang yang dicekik, dipukul, jatuh dari atas, ditanduk dan karena dimakan binatang buas, semuanya adalah termasuk dalam pengertian bangkai. Jadi semua itu sekedar perincian dari kata bangkai. Begitu juga binatang yang disembelih untuk berhala, adalah semakna dengan yang disembelih bukan karena Allah. Jadi kedua-duanya mempunyai pengertian yang sama.
Ø  Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya
1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat al-Quran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.
Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:
a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia. Oleh karena itu seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.
b) Supaya setiap muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkritkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud. Begitulah, maka arti menyembelih --yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai-- tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.
Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berfikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan.
c) Binatang yang mati dengan sendirinya, pada umumnya mati karena sesuatu sebab; mungkin karena penyakit yang mengancam, atau karena sesuatu sebab mendatang, atau karena makan tumbuh-tumbuhan yang beracun dan sebagainya. Kesemuanya ini tidak dapat dijamin untuk tidak membahayakan, Contohnya seperti binatang yang mati karena sangat lemah dan kerena keadaannya yang tidak normal.
d) Allah mengharamkan bangkai kepada kita umat manusia, berarti dengan begitu Ia telah memberi kesempatan kepada hewan atau burung untuk memakannya sebagai tanda kasih-sayang Allah kepada binatang atau burungburung tersebut. Karena binatang-binatang itu adalah makhluk seperti kita juga, sebagaimana ditegaskan oleh al-Quran.
e) Supaya manusia selalu memperhatikan binatang-binatang yang dimilikinya, tidak membiarkan begitu saja binatangnya itu diserang oleh sakit dan kelemahan sehingga mati dan hancur. Tetapi dia harus segera memberikan pengobatan atau mengistirahatkan.
Ø  Haramnya Darah Yang Mengalir
2)Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Ibnu Abbas pernah ditanya tentang limpa (thihal), maka jawab beliau: Makanlah! Orang-orang kemudian berkata: Itu kan darah. Maka jawab Ibnu Abbas: Darah yang diharamkan atas kamu hanyalah darah yang mengalir.
Rahasia diharamkannya darah yang mengalir di sini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai.
Orang-orang jahiliah dahulu kalau lapar, diambilnya sesuatu yang tajam dari tulang ataupun lainnya, lantas ditusukkannya kepada unta atau binatang dan darahnya yang mengalir itu dikumpulkan kemudian diminum. Oleh karena mengeluarkan darah dengan cara seperti itu termasuk menyakiti dan melemahkan binatang, maka akhirnya diharamkanlah darah tersebut oleh Allah s.w.t.
Ø  Menyembelih dan Makan Binatang Dalam Pandangan Agama Hindu
Ada sementara golongan, misalnya Golongan Brahmana (Hindu) dan Filsuf yang mengharamkan dirinya menyembelih dan memakan binatang. Mereka cukup hidup dengan makanan-makanan dari tumbuh-tumbuhan. Golongan ini berpendapat, bahwa menyembelih binatang termasuk suatu keganasan manusia terhadap binatang hidup. Manusia tidak berhak untuk menghalang-halangi hidupnya binatang.
Tetapi kita juga tahu dari hasil pengamatan kita terhadap alam ini, bahwa diciptanya binatang-binatang itu tidak mempunyai suatu tujuan. Sebab binatang tidak mempunyai akal dan kehendak. Bahkan secara nalurinya binatang-binatang itu dicipta guna memenuhi (khidmat) kebutuhan manusia. Oleh karena itu tidak aneh kalau manusia dapat memanfaatkan dagingnya dengan cara menyembelih, sebagaimana halnya dia juga dapat memanfaatkan tenaganya dengan cara yang lazim.
Kita pun mengetahui dari sunnatullah (ketentuan Allah) terhadap makhluknya ini, yaitu: golongan rendah biasa berkorban untuk golongan atas. Misalnya daun-daunan yang masih hijau boleh dipotong/dipetik buat makanan binatang, dan binatang disembelih untuk makanan manusia dan, bahkan, seseorang berperang dan terbunuh untuk kepentingan orang banyak. Begitulah seterusnya.
Haruslah diingat, bahwa dilarangnya manusia untuk menyembelih binatang tidak juga dapat melindungi binatang tersebut dari bahaya maut dan binasa. Kalau tidak berbaku hantam satu sama lain, dia juga akan mati dengan sendirinya; dan kadang-kadang mati dalam keadaan demikian itu lebih sakit daripada ketajaman pisau.

Ø  Binatang yang Diharamkan Dalam Pandangan Yahudi dan Nasrani
Dalam pandangan agama Yahudi dan Nasrani (kitabi), Allah mengharamkan kepada orang-orang Yahudi beberapa binatang laut dan darat. Penjelasannya dapat dilihat dalam Taurat (Perjanjian Lama) fasal 11 ayat 1 dan seterusnya Bab: Imamat Orang Lewi.
Dan oleh al-Ouran disebutkan sebagian binatang yang diharamkan buat orang-orang Yahudi itu serta alasan diharamkannya, yaitu seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa diharamkannya binatang tersebut adalah sebagai hukuman berhubung kezaliman dan kesalahan yang mereka lakukan.
Firman Allah:
"Dan kepada orang-orang Yahudi kami haramkan semua binatang yang berkuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan lemak-lemaknya, kecuali (lemak) yang terdapat di punggungnya, atau yang terdapat dalam perut, atau yang tercampur dengan tulang. Yang demikian itu kami (sengaja) hukum mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah (di pihak) yang benar." (al-An'am: 146).
Demikianlah keadaan orang-orang Yahudi. Sedangkan orang-orang Nasrani sesuai dengan ketentuannya harus mengikuti orang-orang Yahudi. Karena itu Injil menegaskan, bahwa Isa a.s. datang tidak untuk mengubah hukum Taurat (Namus) tetapi untuk menggenapinya.
Tetapi suatu kenyataan, bahwa mereka telah mengubah hukum Taurat itu. Apa yang diharamkan dalam Taurat telah dihapus oleh orang-orang Nasrani --tanpa dihapus oleh Injilnya-- mereka mau mengikuti Paulus yang dipandang suci itu dalam masalah halalnya semua makanan dan minuman, kecuali yang memang disembelih untuk berhala kalau dengan tegas itu dikatakan kepada orang Kristen: "Bahwa binatang tersebut disembelih untuk berhala."
Paulus memberikan alasan, bahwa semua yang suci halal untuk orang yang suci, dan semua yang masuk dalam mulut tidak dapat menajiskan mulut, yang dapat menajiskan mulut ialah apa yang keluar dari mulut.
Mereka juga telah menghalalkan babi, sekalipun dengan tegas babi itu diharamkan oleh Taurat sampai hari ini.
Ø  Menurut Pandangan Orang Arab Jahiliah
Orang-orang Arab jahiliah mengharamkan sebagian binatang karena kotor, dan sebagiannya diharamkan karena ada hubungannya dengan masalah peribadatan (ta'abbud), karena untuk bertaqarrub kepada berhala dan karena mengikuti anggapan-anggapan yang salah (waham). Seperti: Bahirah, saaibah, washilah dan ham. Tetapi di balik itu, mereka banyak juga menghalalkan beberapa binatang yang kotor (khabaits), seperti: Bangkai dan darah yang mengalir.

Sabtu, 08 Oktober 2011

DASAR-DASAR ILMU DAKWAH


1.        A. Pelaku dakwah (da’i)
Dalam komunikasi, da’i disebut dengan komunikator yaitu sebagai penyampai pesan kepada communicate (sasaran) dakwah.
Seorang da’i yang melakukan dakwah fardiyah jika memenuhi dan komitmen dalam mengaktualisasikan sekurang-kurangnya enam kode etik tersebut, maka akan lebih besar peluang mempeoleh keberhasilan mempengaruhi mad’u sehingga ia mau menerima, memahami, dan melaksanakan segala pesan dakwah yang diterimanya, dan sebaliknya.

B. Sasaran dakwah (mad’u)
Sasaran dakwah dalam komunikasi disebut dengan communicate, yaitu yang diajak berbicara, sebagai penerima pesan. Mad’u harus dikondisikan dengan kondisi masyarakat. Jika da’i tidak mengkondisikan kebudayaan atau kondisi masyarakat, maka ia tidak akan berhasil dalam menyampaikan pesan. Karena mad’u akan menerima apabila sesuai dengan apa yang ia ketahui dan tergantung dari lingkungan dan kondisi mad’u itu berada.

C. Mawdu’ (materi dakwah)
Yang harus diperhatikan dari seorang da’i selain mad’u juga mawdu’ yaitu materi yang akan disampaikan seorang da’i kepada mad’u. Materi ini harus disesuaikan dengan mad’unya, karena jika tidak maka akan terjadi ketidakpahaman dan berkesinambungan antara mad’u dan da’i tentang mawdu’nya. Contohnya, jika mad’unya anak-anak, da’i harus mengambil mawdu yang pas, yang pantas dan nyambung dengan anak-anak, bukannya memberikan mawdu untuk tingkat remaja atau dewasa dan ibu-ibu.
D. Media Dakwah
Media dalam berdakwah bisa bermacam-macam. Di era globalisasi ini banyak sekali media yang bisa digunakan dalam berdakwah. Media dakwah bisa berupa tempat dan alat.
Media dakwah jika dalam posisi tempat, misalnya di majlis ta’lim atau di masjid. Keduanya bisa digunakan, karena bisa mewasilahi atau menghubungkan da’i dengan mad’u nya, maksudnya mewasilahi adalah bisa menghubungkan, agar mawdu’ tercapai, karena wasilah ini sangat menunjang dalam penyampaian dakwah. Media dakwah lain yaitu, alat. Alat dalam berdakwah, misalnya media cetak, audio, dan audio-visual.

E. Metode dakwah
a). istinbat : hukum islam, sumber ilmu. Penalaran dalam menjelaskan objek kajian dakwah dengan cara menurunkannya dari Al-Qur’an dan Hadits.
Contoh hadits tentang dakwah , ballig ‘anni walau aayat (sampaikanlah meskipun satu ayat)
b). iqtibas : penalaran dalam menjelaskan objek kajian dakwah dengan cara meminjam pemikiran-pemikiran pakar dakwah yang bersumber pada Qur’an dan Hadits. Disiplin ilmu sosial, namun apabila terjadi kontradiksi antara teori-teori, maka teori pertama berfungsi untuk mengoreksi teori kedua.
Contoh dakwah bisa meminjam ilmu eksak, dalam memaparkan yang berbau sains.
c)istiqro’i adalah penalaran yang menjelaskan objek dakwah dengan menggunakan prosedur/metode ilmiah/sains.
d)mistik/tasawuf adalah komunikasi kebathinan. Dimana yang menjelaskan bukanlah indrawi kita, melainkan qolbu. Karena qolbu tidak akan pernah dusta. Inilah koreksi diri yang paling dominan, kita akan menyadari segala dosa yang kita lakukan jika kita melakukan komunikasi kebathinan ini.



F. Tujuan Dakwah (maqaids)
Misi dakwah dalam memberikan mawdu’ adalah mengubah perilaku dan keyakinan mad’u. Perilaku landasannya adalah iman dan amal saleh,. Sedangkan keyakinan landasannya adalah Qur’an dan Hadits.


2.    Landasan teologis
     Landasan teologis ilmu dakwah adalah al-quran dan hadis. Karena keduanya merupakan falsafah hidup manusia, atau sebagai pedoman hidup.
Jika dalam merumuskan mawdu’, seorang da’i bisa mencantumkan hadis dan quran sebagai patokan dari materi yang ia berikan.

-          Landasan epistemologis
Pada hakikatnya, gerakan dakwah islam berporos pada amar ma’ruf nahi munkar. Ma’ruf mempunyai pengertian segala perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah swt,. Sedangkan munkar ialah segala segala perbuatan yang menjauhkan diri dari padanya. Pada datarnya amar ma’ruf, siapapun melakukannya, karena kalau hanya sekedar “Menyuruh” kepada kebaikan itu mudah dan tidak ada resiko kepada si “penyuruh”. Lain halnya dengan nahi munkar, jelas mengandung konsekuensi logis dan beresiko bagi yang melakukannya. Karena “mencegah kemunkaran” itu melakukannya dengan tidakkan konkret.
Sesungguhnya dakwah yang diajarkan oleh para nabi dan rasul-Nya merunut kepada Al-Qur’an, dakwah islam hendaknya disampaikan dengan cara yang bauk-baik dan bahasa yang dapat dipahami pula. Demikianlah batasan-batasan dalam berdakwah yang telah termaktub dalam Alquran secara rinci. Hal ini harus menjadi perhatian khusus, kerena sekiranya itu Alquran hanya sebuah kitab pembinaan akhlak, sudah barang tentu tidak akan pernah membangkitkan semangat penggalian dan pemikiran filsafat. Inilah, yang menurut penulis, sifat documental-nya Alquran dapat diuji tingkat kebenarannya, dikaji, dipahami, dimaknai dan diketahui mawara’a al-musykilat yang menjadi batasan tegas dan mainstream dasar dalam keilmuan dakwah sebagai kebenaran ilmu, karena yang dibahas adalah wilayah epistemologinya. Tanpa struktur fundamental yang jelas, pengetrian dakwah akan semakin kabur karena dakwah selalu diberi pengertian dengan konotasi dan donotasi yang pasti baik dan positif.
Selanjutnya, filsafat ilmu yang berkaitan dengan hakikat lmu, ada pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan pengetahuan yang perlu dijawab untuk merumuskan dasar epistemologi, dalam hal ini lmu dakwah, baknya mengikuti secara runtut mengenai perkembangan pengetahuan manusia. Sumner-sumber pengetahuan itu diteliti, dipelajar dan dicoba untuk diungkap prinsip-prnsip primernya oleh kekuatan pikiran untuk kemusdian diaplikasikan ke dalam kehidupan.
Kembali kepada persoalan epitemologi ilmu dakwah hal pertama yang mesti dijawab adalah kondisi apa yang harus dibangun dan semestnya ada dalam perangkat dakwa
h, dan mengapa kondisi tersebut musti dibangun.
Jawabannya adalah, bahwa faktor moralitas sebagai
dimensi moral keagamaan adalah salah satu syarat yang dimaksud itu mempunyai peran penting dalam aplkasi dakwah masyarakat. Artinya, perilaku dakwah harus mencirikan akhlak dalam pengertian mempunya kandungan syarat perbuatan baik.

-          Landasan sosiologis
Landasan sosiologis dakwah adalah mengacu pada lingkungan dimana seorang da’i menyampaikan materinya. Seperti yang telah dibahas pada soal sebelumnya, seorang dai harus bisa menguasai materi dan tentunya karakteristik mad’u juga dimana ia menyampaikan dakwah, maksudnya jangan sampai melanggar adat dan kebiasaan disana. Harus dilihat juga adat dan tradisi suatu daerah tersebut.
Dan dampak dari dakwah itu, direalisasikan atau tidak oleh masyarakatnya. Pendakwah tentunya memberikan dampak positif bagi mad’u, namun tergantung dari mad’unya bisa mengaplikiasikan mawdu’ tersebut atau tidak.


3.    Metode dakwah yang mengacu pada QS.An-Nahl
            Dalam surat An-Nahl ada tiga metode dakwah , yaitu hikmah, pengajaran, dan debat. Hikmah maksudnya adalah perkataan yang tegas dan benar yang dapat membedakan antara yang hak dan yang bathil.
            Pengajaran maksudnya kita memberikan pengajaran, seperti ketika kita belajar didalam perkuliahan. Memberikan ilmu dengan metode belajar, dan terakhir adalah debat. Debat sangat diperlukan untuk menentang permasalahan agama akhir-akhir ini, apalagi jika berhadapan dengan kafir, mereka tidak bisa diberi pemahaman tentang hal yang mereka debatkan dengan Quran dan Hadis, artinya bukan mengunakan dalil Naqli, tapi menggunakan dalil Aqli, yang menitikberatkan pada rasional.

-           Metode bil Al-Hal
Metode ini termasuk pada konsep dari sistem dakwah, metode bi al hal cenderung kepada tindakan seseorang. Contohnya adalah ketika kita akan membuat sebuah mesjid, meskipun kita tidak bisa menyumbangkan materiil tapi dengan tenaga kita bisa melakukan metode bi al hal ini, karena metode ini lebih menitikberatkan pada tindakan kita, bukan ucapan, perencanaan, perumusan, atau keputusan.

4.    Definisi dakwah menurut jurnal ilmiah :
Dakwah secara leksikal berarti memanggi, menyeru, menegasakan, atau membela sesuatu, perbuatan atau perkataan untuk menarik manusia kepad sesuatu, dan memohon dan meminta (abdul aziz, 1997:26-27). Sedangkan secara istilah dakwah didefinisikan oleh pakar dakwah dengan ungkapan yang berbeda-beda, namun tujuannya sama sebagai upaya menjelaskan hakikat dakwah. Pebedaan definisi dakwah terlihat dalam orientasi dan penekanan bentuk kegiatannya. Berikut ini dikemukakan enam macam rumusan definisi dakwah :
pertama, definisi dakwah yang menekankan pada proses pemberian motivasi untuk melakukan pesan dakwah (ajaran islam), tokoh penggagasnya adalah Syekh Ali Mahfudz.
Kedua, dakwah yang menekankan pada proses penyebaran pesan dakwah dengan mempertimangkan metode, media, dan pesan yang sesuai dengan situasi dan kondisi mad'u (khalayak dakwah)
Ketiga, definisi dakwah yang menekankan pada pengorganisasian  dan pemberdayaan sumber daya manusia dalam melakukan berbagai petunjuk  budaya dan membebaskan manusia dari berbagai penyakit sosial.
Keempat, yang menekankan pada sistem dalam menjelaskan kebenaran, kebaikan, dan petunjuk ajaran, menganalisis tantangan problema kebathilan dengan berbagai macam pendekatan, mode dan media agar mad’u mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat
Kelima, menekankan pada pengalaman aspek pesan dakwah sebagai tatanan hidup manusia hamba Allah dan khalifah-Nya di muka bumi.
Keenam, menekankan pada profesionalisme dakwah, yaitu dakwah dipandang sebagai kegiatan yang memerlukan penguasaan pengetahuan.
·         Definisi Dakwah Menurut Bahasa
Menurut kamus besar bahasa arab :
دعا – يدعو- دعوة
artinya : panggilan, ajakan, seruan
Pengertian seperti di atas banyak terdapat di dalam ayat Al-Qur'an, salah satunya :
قال ربّ السّجن أحبّ إللىّ ممّا يدعوننى إليه (يوسوف :۳۳)
" Yusuf berkata : Wahai Tuhanku, penjara lebih aku sukai daripada memenuhi ajakan kepadaku. " ( QS. Yusuf : 33 ).
·         Definisi Dakwah Menurut Istilah
Ulama' memberikan definisi Dakwah dengan berbagai maca definisi, antara lain :
a. Menurut Syaikh Ali Makhfudh dalam kitab “ Hidayatul Mursyidin “ mendorong manusia dan menyeru mereka kepada kebajikan dan mencegah mereka dari perbuatan mungkar.
b. Menurut Syaikh Muhammad Khidr Husain dalam buku " Al-Dakwah ila al Ishlah " :
Upaya untuk memotifasi orang agar berbuat baik dan mengikuti jalan petunjuk, dan melakukan amr ma'ruf nahi mungkar dengan tujuan mendapatkan kesuksesan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat
c. Menurut HSM. Nasaruddin Latif dalam buku “ Teori dan Praktek Dakwah Islamiyah “ :
Setiap usaha atau aktivitas dengan lisan atau lukisan yang bersifat menyeru, mengajak, memanggil manusia lainnya untuk beriman dan mentaati Allah sesuiai dengan syari’at dan aqidah Islam
d. Menurut Prof. Dr. H. Abu Bakar Atjeh dalam buku “ Beberapa Catatan Mengenai Dakwah Islam “ :Seruan kepada semua manusia untuk kembali dan hidup sepanjang ajaran Allah yang benar dilakukan dengan bijaksana dan nasehat baik.
e. Menurut Prof. Toha Yahya Oemar, MA :
Mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perintah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhirat
f. Menurut Drs. H. Masdare Helmy :
Mengajak dan menggerakkan manusia agar mentaati ajaran Allah termasuk amar ma’ruf nahi Mungkar

* Definisi dakwah yang didapat dari internet :
Dakwah adalah kegiatan yang bersifat menyeru, mengajak dan memanggil orang untuk beriman dan taat kepada Allah Subhaanahu wa ta'ala sesuai dengan garis aqidah, syari'at dan akhlak Islam. Kata dakwah merupakan masdar (kata benda) dari kata kerja da'a yad'u yang berarti panggilan, seruan atau ajakan.

* Definisi dakwah menurut para ahli :
 Dakwah artinya: Penyiaran, propaganda, seruan untuk mempelajari dan mengamalkan ajaran agama. Dakwah juga berarti suatu proses upaya mengubah suatu situasi kepada situasi lain yang lebih baik sesuai ajaran Islam atau proses mengajak manusia kejalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu agama Islam.(M. Arif)
- dakwah adalah segala bentuk aktivitas penyampaian ajaran Islam kepada orang lain dengan berbagai cara yang bijaksana untuk terciptanya individu dan masyarakat yang menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dalam semua lapangan kehidupan. Ali Aziz (2005:11)
-adalah mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan perinah Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan mereka dunia dan akhirat. Toha Yahya
- dakwah sebagai mengajak manusia untuk mengerjakan kebaikan dan mengikuti petunjuk, menyuruh mereka berbuat baik dan melarang mereka dari perbuatan jelek agar mereka mendapat kebahagiaan di dunia dan akhirat. Syeh Ali Mahfudz
- bahwa amr ma’ruf nahi munkar adalah inti gerakan dakwah dan penggerak dalam dinamika masyarakat Islam.Imam Al-Ghozali (dalam Suparta, 2003:7)
·         Definisi Ilmu Dakwah
Hasil rumusan definisi Ilmu dakwah pada pertemuan para sarjana Fakultas Dakwah se-Jawa Tahun 1978 :
a. Ilmu yang mempelajari proses penyampaian ajaran agama Islam kepada ummat
b. Ilmu yang mempelajari hubungan antara unsur-unsur dakwah
c. Ilmu pengetahuan yang mempelajari gejala penyampaian agama dan proses keagamaan dalam segala segi
Menurut Toha Yahya Oemar definisi Ilmu Dakwah adalah;
a. Secara umum : Suatu ilmu pengetahuan yang berisi cara-cara dan tuntunan-tuntunan bagaimana seharusnya menarik perhatian manisia untuk menganut, menyetujui, melaksanakan suatu ideologi, pendapat, pekerjaan yang tertentu
b. Definisi menurut Islam ( khusus ) : mengajak manusia dengan cara bijaksana kepada jalan yang benar sesuai dengan peringatan Tuhan untuk kemaslahatan dan kebahagiaan dunia akhiratMenurut Dr. Ahmad Ghalwasy dalam buku " Ad Dakwah Al-Islamiyyah " : Ilmu dakwah adalah ilmu yang dipakai untuk megetahui berbagai seni menyampaikan kandunagan ajaran Islam, baik itu aqidah, syari'at maupun akhlaq.
Kata dakwah sering dirangkaikan dengan kata "Ilmu" dan kata "Islam", sehingga menjadi "Ilmu dakwah" dan Ilmu Islam" atau ad-dakwah al-Islamiyah.

Ilmu dakwah adalah suatu ilmu yang berisi cara-cara dan tuntunan untuk menarik perhatian orang lain supaya menganut, mengikuti, menyetujui atau melaksanakan suatu ideologi, agama, pendapat atau pekerjaan tertentu. Orang yang menyampaikan dakwah disebut "Da'i" sedangkan yang menjadi obyek dakwah disebut "Mad'u". Setiap Muslim yang menjalankan fungsi dakwah Islam adalah "Da'i".






5.    Karakteristik da’i
Seorang da’i harus melakukan amal saleh. Artinya, ia harus melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar, selalu mendekatkan diri kepada Allah dengan melakukan amalan nafilah (sunah) dan menjauhi perbuatan-perbuatan yang hina dan dosa-dosa kecil.
Seorang da’i harus menyatakan secara terus terang bahwa dia seorang muslim, hal ini harus inyatakan dengan perkataan, perbuatan dan kesiap-siagaannya melakukan amar makruf dan nahi munkar serta berjihad di jalan Allah, sehingga ia akan keluar dari lingkaran ria menuju keikhlasan dalam setiap ucapan dan perbuatannya. Seorang dai harus mengetahui dengan jelas perbedaan sikap lemah kembut dan sikap keras ketika berinteraksi dengan mad’u, perbedaan antara memaafkan, menginsafkan, dan menolong bahkan harus menyadari bahwa bersikap pemaaf dal lemah lembut akan berdampak lenih baik bagi da’i maupun bagi mad’u
Seorang dai harus bersikap sabar, penyantun, tabah terhadap kejelekan dan kekurangannya yang dilakukan oleh mad’u
Seorang dai harus bersaha dan berhati-hati terhadap godaan syetan mau memalingkannya dari sifat-sifat dan sikap-sikap yang menyimpang dari ajaran islam, karena syetan sudah berusaha menyelewengkan dan memalingkan manusia dari kebenaran, kebaikan, dan petunuk
Seorang dai harus mempunyai keyakinan yang kuat bahwa Allah SWT selalu mendengar apa yang ia katakan dan melihat apa yang ia kerjakan, kesempatan amal bagi da’i
Seorang dai harus bisa menyelaraskan antara urusan pribadi dan kepentingan umat, karena ia adalah seorang figur bagi mad’u.